Dalam membantu mahasiswa Universitas Iskandar Muda yang telah melebihi batas masa studi (7 tahun) maka Rektor Universitas Iskandar Muda mengambil kebijakan sebagai berikut:
- Dikeluarkan dari Daftar Mahasiswa Aktif
- Dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan ketentuan:
- Pengajuan Permohonan oleh mahasiswa yang bersangkutan
- Membayar Konversi Transfer Internal sebesar Rp. 1.000.000,- pada Bank yang ditunjuk
- Daftar Konversi Nilai yang disetujui oleh Program Studi
Kebijakan tersebut dapat dilihat di bawah ini
