Dalam membantu mahasiswa Universitas Iskandar Muda yang telah melebihi batas masa studi (7 tahun) maka Rektor Universitas Iskandar Muda mengambil kebijakan sebagai berikut:

  1. Dikeluarkan dari Daftar Mahasiswa Aktif
  2. Dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan ketentuan:
    • Pengajuan Permohonan oleh mahasiswa yang bersangkutan
    • Membayar Konversi Transfer Internal sebesar Rp. 1.000.000,- pada Bank yang ditunjuk
    • Daftar Konversi Nilai yang disetujui oleh Program Studi

Kebijakan tersebut dapat dilihat di bawah ini

Leave a Reply